Permendikbud_Tahun 2016_No.24_KI_KD.pdf - 129 KB
Permendikbud_Tahun_2016_No.24_Lampiran_40_PAI_SMA
Kompetensi Inti (KI)
Didalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
No. 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Dasar disebutkan dalam pasal 2
bahwa Kompetensi inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan
untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta
didik pada setiap tingkat kelas.
Kompetensi inti merupakan terjemahan atau
operasionalisasi SKL dalam bentuk kualitas yang harus dimiliki peserta didik ketika
menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu atau jenjang
pendidikan tertentu. Gambaran mengenai kompetensi inti dikelompokan ke dalam
aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan. Didalam pasal 2 ayat 3 dijelaskan bahwa Kompetensi Inti terdiri
atas , kompetensi inti sikap spiritual; kompetensi inti
sikap sosial; kompetensi inti pengetahuan; dan kompetensi inti
keterampilan.
Keempat Kompetensi Inti tersebut menjadi acuan
dari Kompetensi Dasar dan harus dikembangkan dalam setiap peristiwa
pembelajaran secara integratif. Kompetensi yang berkenaan dengan sikap
keagamaan dan sosial dikembangkan secara tidak langsung (indirect teaching)
yaitu pada waktu peserta didik belajar tentang pengetahuan (kompetensi kelompok
3) dan penerapan pengetahuan (kompetensi Inti kelompok 4)
(2) Kompetensi dasar merupakan kemampuan dan materi
pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik untuk suatu mata
pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi
inti.
KD (Kompetensi dasar)
Sedangkan pada pada
ayat 4 disebutkan Kompetensi dasar pada kurikulum 2013 berisi kemampuan dan
materi pembelajaran untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan
pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.
Jadi Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang
harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu
pelajaran. Kompetensi Dasar (KD), merupakan penjabaran SK peserta didik
yang cakupan materinya lebih sempit dibanding dengan SK peserta
didik. Kurikulum 2013:Istilah SK-KD ini akan digantikan menjadi Kompetensi
Inti dan Kompetensi Dasar.
Kompetensi Dasar
merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang diturunkan
dari Kompetensi Inti.
Kompetensi Dasar adalah konten atau kompetensi yang
terdiri atas sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang bersumber pada kompetensi
inti yang harus dikuasai peserta didik. Kompetensi tersebut dikembangkan dengan
memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari
suatu mata pelajaran.Dalam
pembuatan perangakat pembelajaran bagi seorang guru, maka yang pertama kali
harus dipahami dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada
Pendidikan Dasar dan Menengah( C_Har)
Labels:
INFO PENDIDIKAN
Thanks for reading Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar. Please share...!

0 Comment for " Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar"
Mantaap